Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area pertambangan adalah upaya untuk mencegah, mengurangi, dan menghilangkan bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan. K3 di pertambangan harus diterapkan oleh setiap perusahaan tambang dan pekerja tambang sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Berikut adalah beberapa cara untuk menerapkan K3 di pertambangan:
1. Mematuhi prosedur keselamatan. Setiap pekerja tambang harus mematuhi semua prosedur keselamatan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan otoritas terkait. Prosedur keselamatan meliputi penggunaan peralatan pelindung diri (APD), pemeriksaan kondisi peralatan dan lingkungan kerja, pengaturan jadwal kerja, dan lain-lain. Prosedur keselamatan bertujuan untuk menghindari terjadinya kecelakaan, kebakaran, penyakit, atau kematian akibat pekerjaan.
2. Mengikuti pelatihan dan sosialisasi K3. Setiap pekerja tambang harus mengikuti semua pelatihan dan sosialisasi K3 yang diselenggarakan oleh perusahaan atau pihak berwenang. Pelatihan dan sosialisasi K3 meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan dengan aman dan efisien. Pelatihan dan sosialisasi K3 juga harus mencakup prosedur evakuasi dan penanganan keadaan darurat.
3. Melakukan pengawasan dan pengendalian risiko. Setiap pekerja tambang harus melakukan pengawasan dan pengendalian risiko di tempat kerja. Pengawasan dan pengendalian risiko meliputi pemantauan dan pemeriksaan kondisi lingkungan kerja, peralatan kerja, dan kesehatan dan keselamatan kerja pekerja. Pengawasan dan pengendalian risiko juga harus dilakukan oleh pihak berwenang, seperti inspektur K3, auditor, dan konsultan.
Baca juga: Apa Itu Batu Bara dan Mengapa Menjadi Sumber Energi Besar untuk Dunia?
4. Melaporkan setiap insiden, kecelakaan, atau penyakit. Setiap pekerja tambang harus melaporkan setiap insiden, kecelakaan, atau penyakit yang terjadi akibat pekerjaannya. Pelaporan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan lengkap kepada atasan, pihak berwenang, dan pihak terkait. Pelaporan bertujuan untuk mengetahui penyebab, dampak, dan tindakan perbaikan yang harus dilakukan.
5. Melakukan penyelidikan atas setiap insiden, kecelakaan, atau penyakit. Setiap pekerja tambang harus melakukan penyelidikan atas setiap insiden, kecelakaan, atau penyakit yang terjadi akibat pekerjaannya. Penyelidikan harus dilakukan secara objektif, sistematis, dan komprehensif. Penyelidikan bertujuan untuk mencegah terulangnya insiden, kecelakaan, atau penyakit yang sama atau serupa.
6. Membangun budaya keselamatan. Setiap pekerja tambang harus membangun budaya keselamatan di tempat kerja. Budaya keselamatan adalah nilai, sikap, perilaku, dan komitmen yang mendukung pelaksanaan K3 di pertambangan. Budaya keselamatan dapat dibangun dengan cara memberikan contoh, memberikan umpan balik, memberikan penghargaan, dan memberikan sanksi.
Demikian artikel singkat tentang cara terapkan keselamatan dan kesehatan kerja di pertambangan.